BAB II
PEMBAHASAN
I.
PEMBAHASAN QURBAN
Berqurban merupakan
bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika
putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima
qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban
yang buruk. Allah SWT berfirman:
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan
Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka
diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari
yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil:
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maidah 27).
A.
Definisi
Qurban
Kata
qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri,
sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana
pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai
udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang
disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari
‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih
di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan
syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).
B.
Hukum
Qurban
Disyariatkannya qurban sebagai simbol
pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur
atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang
berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, bahwa
penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik
terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan
fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan
inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu
menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11). Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa
yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat
yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk
menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan
penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah SWT di hari Nahr,
sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa
Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai
Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari
Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat
sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah
jiwa dengan berqurban”. Hukum qurban
menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah
adalah wajib. Allah SWT berfirman:
فَصَلِّلِرَبِّكَوَانْحَر
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu
dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
منكانلهسعةولميضحفلايقربنمصلانا
“Siapa yang memiliki kelapangan dan
tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah
dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian
melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban,
maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga
muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk
berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa.
Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala
sunnah.
C.
Hukum Menjual Bagian Qurban
Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang
terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang
yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan
hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:
“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi). Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin,
atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban
boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada
sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.
D.
Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban
Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah
tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban
(unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk
tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang
kami” (HR Bukhari).
E.
Kategori Penyembelihan
Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi
empat bagian. Pertama, hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas;
ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang
disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu
dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan hal-hal yang
diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri
kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang disembelih
terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada
Allah. Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.
F. Binatang yang Boleh Diqurbankan
Adapun
binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak
(Al-An’aam),
1. unta
2. sapi
3. kambing, jantan atau betina.
Sedangkan binatang selain itu seperti
burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).
Kambing untuk satu orang, boleh juga
untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk
beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta
dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau
tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
عنجابرٍبنعبداللهقال: نحرنامعرَسُولِاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيهِوسَلَّمبالحُديبيةِالبدنةَعنسبعةٍوالبقرةَعنسبعةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami
berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang
dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).
Binatang yang akan diqurbankan
hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW
bersabda:“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat
matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR
Bukhari dan Muslim).
Hadits lain:“Janganlah kamu
menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi,
kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari
domba.” (HR Muslim).
Musinnah adalah jika pada unta sudah
berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6
bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul,
bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya
dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.
G. Pembagian Daging Qurban
Orang yang
berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:“Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika
kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila
telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu,
mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
Hadits Rasulullah SAW:“Jika di antara
kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan
dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk
tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang
minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban
Rasulullah SAW bersabda:“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga
untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada
yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).
Tetapi orang yang berkurban karena
nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh
makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.
H. Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu
penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul
Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang
melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti
jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari
penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali
berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan
dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini
mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas
dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari.
Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri
tetapi mereka mendengar dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).
Sedangkan
mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah
berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3
Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari.
Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:
“Semua hari Tasyrik adalah hari
penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini
para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat
adalah pendapat mazhab Syafi’i.
I.
Tata Cara
Penyembelihan Qurban
Berqurban
sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut
jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan
uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada
penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan
hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut
jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan
menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika
berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya
ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang
berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain,
maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika
tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan
tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:
“Hadirlah ketika kalian menyembelih
qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
Ketika seorang muslim hendak
menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini
qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah
SAW:
“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah
ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan
At-Tirmidzi).
Bacaan boleh ditambah sebagaimana
Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:
“Wahai Fatimah, bangkit dan
saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu
setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:”
Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil
‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan
aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
II.
PEMBAHASAN AKIKAH
A. Pengertian akikah
Akikah adalah penyembelihan pada hari ke tujuh dari hari lahirnya anak
(laki-laki atau perempuan).Hukum akikah sunat bagi orang yang wajib menanggung
nafkah si anak.Untuk akikah sunat bagi orang yang wajib menanggung nafkah si
anak.Untuk anak laki-laki hendaknya disembelih 2 ekor kambing, sedang untuk
anak perempuan 1 ekor kambing. Disembelih pada hari ketujuh dari hari lahirnya
anak kalau tidak dapat, boleh juga beberapa hari setelah hari itu. Asal anak
belum sampai baligh (dewasa).
Anak yang
baru lahir menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang
ke tujuh dari hari lahirnya,dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambut
kepalanya dan diberi nama (R.Ahmad dan Tirmidji).
Rungguhan ialah sebagaimana
rungguhan yang harus ditebus dengan membayar utang. Ulama berpendapat bahwa
akikah itu harus di laksanakan sebagaimana rungguhan terhadap orang berutang
dan yang berpiutang bahwa anak itu jika menunggal dunia sewaktu kecilnya tidak
akan member syafaat kepada ibu bapaknya.
Pendapat yang lain,akikah itu tidak wajib.
Sabda Rasulullah :
Barang siapa diantara kamu ingin beribadah
tentang anaknya, maka kerjakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang
sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing (HR. Ahmad Abu Dawud dan
Nasai).
Hal-hal yang baik dilakukan sewaktu anak baru
lahir.
Hendaklah di suapi dengan sesuatu yang manis
karena Rasulullah Saw, pernah menyuapi anak yang baru lahir dengan kurma.
Hendaklah dibacakan adzan dekat telinganya
yang kanan dan dibacakan iqamah di dekat telinganya yang kiri.
Sabda Rasulullah :
Dari Hasain Bin Ali ( cucu beliau SAW).
Rasulullah SAW.telah bersabda”Barang siapa anaknya lahir, maka telinga yang
kanan di adzani dan telinganya.di iqamah, niscaya selamatlah anak itu dari jin
dan penyakit (di ketengahkan oleh Ibnu Sinni).
B.
DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG AQIQAH
Hadist No.1
:
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda :
“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah
semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh
Albani]
Makna
menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua
gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul
Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]
Hadist No.2
:
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak
bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu
Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18,
22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Hadist No.3
:
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits
Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan
sanad hasan]
Hadist No.4
:
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan
Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud
dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Hadist No.5
:
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran
bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk
perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843),
Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan
oleh al-Hakim (4/238)]
Hadist No.6
:
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada
orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad
(6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari
Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum
mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat
serta para ulama salafus sholih.
BAB III
KESIMPULAN
Sesuatu
yang perlu diperhatikan bagi umat Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah),
qurban (taqarrub) dan berkorban (tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan
dan perbedaan. Qurban (taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan
pendekatan diri kepada Allah dengan amal ibadah baik yang diwajibkan maupun
yang disunnahkan. Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya Allah berfirman (dalam
hadits Qudsi): “Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan
perang padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub)
dengan sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan
jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka
Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya
dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia melihat, tangannya dimana
ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku beri
dan jika ia minta perlindungan, maka Aku lindungi” (HR Bukhari).
Berqurban
(udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan
mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak.
Menyembelih binatang tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban
dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam suasana
dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan mereka banyak
yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi umat
Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah SWT dan
menjauhi ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam
kepada Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya. Dan yang tidak tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk
memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada
mereka yang terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan diri kepada Allah
dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan
kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima
qurban kita dan meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi
menyelamatkan kita dari api neraka.
Aqiqah pengertian dari segi bahasa ialah
rambut dikepala kanak-kanak. Sementara pengertian aqiqah dari segi syara ialah
binatang yang disembelih pada hari mencukur rambut bayi. Aqiqah sebagai ibadah
yang telah disyariatkan oleh Allah
s.w.t. sebagaimana penjelasan Rasulullah s.a.w. dengan sabdanya yang bermaksud:
"Setiap anak yang lahir itu
terpelihara dengan aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh
(daripada hari kelahirannya), dicukur dan diberi nama." (Riwayat Abu
Dawud, al-Turmuzi dan Ibnu Majah)
BAB I
PENDAHULUAN
Berqurban
merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika
putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima
qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah
SWT berfirman:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah kepada mereka kisah
kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya
mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua
(Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku
pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban)
dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).
Qurban
lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat
beliau diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS.
Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada
umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku
sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah
apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan
kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah
Islam, syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat
kehidupan. Begitupun dengan aqiqah, maka dari itu kami membuat makalah ini
sebagai bahan pembelajaran mata kuliah fikih I dan pembelajaran dalam materi
kurban dan aqiqah. Dan dosen bisa memeaklumi,membetulkan apabila ada kekeliruan
atau kesalah dalam makalah ini .
DAFTAR PUSTAKA
Drs. UJANG DEDIH,M.Pd , fiqih ibadah. Tsabita
Internet artikel Qurban
Internet artikel Aqiqah
BalasHapusBiasanya semakin mendekati Idul Adha harga jual kambing qurban pasti semakin melambung tinggi saat mendekati Idul Adha, dan sering biasanya penjual memberi harga lebih murah di 3-5 bulan sebelumnya